JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
METADATA Undang-Undang
Nomor
75
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
13 December 1957
Tanggal Pengundangan
17 December 1957
Tanggal Pengundangan
1957-12-17
Abstrak
PEJUANG KEMERDEKAAN – VETERAN
1957
UU NO. 75, LN 1957/NO. 162, TLN No. -, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
- Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatan bersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia; untuk maksud tersebut perlu diselenggarakan pendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan "Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Pasal-pasal 26, 31, 32 dan 36 Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Badan-Badan Resmi yang Mengurus Veteran dan Pendaftaran serta Pengesyahan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; Hak Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; Kewajiban Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; dan Peraturan-Peraturan Pidana.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-