JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
METADATA
Nomor
75
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
13 December 1957
Tanggal Pengundangan
17 December 1957
Tanggal Pengundangan
1957-12-17
Abstrak
PEJUANG KEMERDEKAAN – VETERAN
1957
UU NO. 75, LN 1957/NO. 162, TLN No. -, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
- Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatan bersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia; untuk maksud tersebut perlu diselenggarakan pendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan "Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Pasal-pasal 26, 31, 32 dan 36 Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Badan-Badan Resmi yang Mengurus Veteran dan Pendaftaran serta Pengesyahan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; Hak Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; Kewajiban Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; dan Peraturan-Peraturan Pidana.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-