JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" DAN PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA"
METADATA
Nomor
74
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
30 October 1957
Tanggal Pengundangan
17 December 1957
Tanggal Pengundangan
1957-12-17
Abstrak
PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA - PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG"
1957
UU NO. 74, LN 1957/NO. 160, TLN No. 1485, LL SETNEG : 41 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" DAN PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA"
- Perlu diadakan undang-undang tentang keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam Pasal 129 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, untuk mengganti "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan Undang-Undang Keadaan Bahaya Republik Indonesia tahun 1946 No. 6, dengan segala perubahan-perubahannya.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 129 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara tahun 1954 No. 84).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya". Seluruh wilayah atau tiap-tiap bagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat atau keadaan perang, oleh Presiden atas keputusan Dewan Menteri.Suatu keadaan bahaya dihapuskan oleh Presiden atas keputusan Dewan Menteri atau dengan undang-undang, kecuali keadaan perang dengan perang nyata, yang hanya dapat dihapuskan dengan undang-undang. Suatu keadaan bahaya terhapus dengan sendirinya menurut hukum sejak saat pernyataan keadaan bahaya lain yang lebih tinggi derajatnya mulai berlaku atas daerah yang sama.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 61 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Mencabut UU - No. 6/1946
Dicabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 23/1959
Mencabut Stbl. - Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan