PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" DAN PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA"


METADATA
Nomor 74
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 30 October 1957
Tanggal Pengundangan 17 December 1957
Tanggal Pengundangan 1957-12-17
Abstrak PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA - PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" 1957 UU NO. 74, LN 1957/NO. 160, TLN No. 1485, LL SETNEG : 41 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" DAN PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA" - Perlu diadakan undang-undang tentang keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam Pasal 129 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, untuk mengganti "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan Undang-Undang Keadaan Bahaya Republik Indonesia tahun 1946 No. 6, dengan segala perubahan-perubahannya. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 129 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara tahun 1954 No. 84). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya". Seluruh wilayah atau tiap-tiap bagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat atau keadaan perang, oleh Presiden atas keputusan Dewan Menteri.Suatu keadaan bahaya dihapuskan oleh Presiden atas keputusan Dewan Menteri atau dengan undang-undang, kecuali keadaan perang dengan perang nyata, yang hanya dapat dihapuskan dengan undang-undang. Suatu keadaan bahaya terhapus dengan sendirinya menurut hukum sejak saat pernyataan keadaan bahaya lain yang lebih tinggi derajatnya mulai berlaku atas daerah yang sama. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 61 Pasal. - Penjelasan 21 hlm. -
Lampiran