Perubahan Undangn-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956


METADATA
Nomor 73
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 06 December 1957
Tanggal Pengundangan 09 December 1957
Tanggal Pengundangan 1957-12-09
Abstrak PEMERINTAHAN DAERAH 1956 - POKOK-POKOK - PERUBAHAN 1957 UU NO. 73, LN 1957/NO. 159, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956 - Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 195 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlaku syarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c Undang- undang tersebut; berkenaan dengan itu sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannya Undang-Undang No. 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwa sesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra bawahannya; hal itu dipandang adalah ganjil; berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Desember 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran