JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undangn-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956
METADATA
Nomor
73
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
06 December 1957
Tanggal Pengundangan
09 December 1957
Tanggal Pengundangan
1957-12-09
Abstrak
PEMERINTAHAN DAERAH 1956 - POKOK-POKOK - PERUBAHAN
1957
UU NO. 73, LN 1957/NO. 159, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956
- Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 195 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlaku syarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c Undang- undang tersebut; berkenaan dengan itu sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannya Undang-Undang No. 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwa sesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra bawahannya; hal itu dipandang adalah ganjil; berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Desember 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-