Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri" Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 72
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 19 November 1957
Tanggal Pengundangan 09 December 1957
Tanggal Pengundangan 1957-12-09
Abstrak KEPADA PEGAWAI NEGERI - PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1957 UU NO. 72, LN 1957/NO. 158, TLN No. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1955 TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri (Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 No. 56. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri" Sebagai Undang-Undang. Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia yang dibentuk oleh Menteri tersebut. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 November 1957, dan berlaku surut sampai 26 Oktober 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 6 pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran