JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (lembaran Negara Tahun 1954 No. 67) sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
71
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
18 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-18
Abstrak
BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) - NASIONALISASI - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1957
UU NO. 71, LN 1957/NO. 153, TLN No. 1469, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ N.V. (B.V.M.)
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatchappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 67) Sebagai Undang-Undang, alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa kesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesia sendiri.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 November 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 7 pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi VI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 10/1954 sebagai UU