Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (lembaran Negara Tahun 1954 No. 67) sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 71
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 18 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-18
Abstrak BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) - NASIONALISASI - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1957 UU NO. 71, LN 1957/NO. 153, TLN No. 1469, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) - Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatchappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 67) Sebagai Undang-Undang, alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa kesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesia sendiri. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 November 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 7 pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran