Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-negara Republik Indonesia Dan Republik Mesir


METADATA
Nomor 70
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 12 November 1957
Tanggal Pengundangan 16 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-16
Abstrak NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR- KEBUDAYAAN - PERSETUJUAN 1957 UU NO. 70, LN 1957/NO. 145, TLN No. 1465, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR - Perlu Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir disetujui dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 9 Persetujuan Kebudayaan tersebut dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir tertanggal 10 Oktober 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 November 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran