JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-negara Republik Indonesia Dan Republik Mesir
METADATA
Nomor
70
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
12 November 1957
Tanggal Pengundangan
16 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-16
Abstrak
NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR- KEBUDAYAAN - PERSETUJUAN
1957
UU NO. 70, LN 1957/NO. 145, TLN No. 1465, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR
- Perlu Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 9 Persetujuan Kebudayaan tersebut dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir tertanggal 10 Oktober 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 November 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-