Persetujuan Kebudayaan Dan Pendidikan Antara Negara-negara Republik Indonesia Dan Republik India


METADATA
Nomor 69
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 12 November 1957
Tanggal Pengundangan 16 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-16
Abstrak NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA- KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN - PERSETUJUAN 1957 UU NO. 69, LN 1957/NO. 144, TLN No. 1464, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA - Perlu Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik Indonesia dan republik India disetujui dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 11 Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan tersebut dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik India tertanggal 29 Desember 1955. - CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran