JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Kebudayaan Dan Pendidikan Antara Negara-negara Republik Indonesia Dan Republik India
METADATA
Nomor
69
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
12 November 1957
Tanggal Pengundangan
16 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-16
Abstrak
NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA- KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN - PERSETUJUAN
1957
UU NO. 69, LN 1957/NO. 144, TLN No. 1464, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA
- Perlu Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik Indonesia dan republik India disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 11 Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan tersebut dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik India tertanggal 29 Desember 1955.
-
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-