JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Afghanistan
METADATA
Nomor
68
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
12 November 1957
Tanggal Pengundangan
16 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-16
Abstrak
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN
1957
UU NO. 68, LN 1957/NO. 143, TLN No. 1463, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN
- Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal VI Perjanjian tersebut; dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan tertanggal 24 April 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 November 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-