Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Afghanistan


METADATA
Nomor 68
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 12 November 1957
Tanggal Pengundangan 16 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-16
Abstrak NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN 1957 UU NO. 68, LN 1957/NO. 143, TLN No. 1463, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN - Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal VI Perjanjian tersebut; dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan tertanggal 24 April 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 November 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran