Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA Undang-Undang
Nomor 65
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN IBW XVI (JAWATAN KERETA API) 1957 UU NO. 65, LN 1957/NO. 140, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN IBW XVI (JAWATAN KERETA API) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Sehubungan dengan Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, maka perlu dibentuk Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW) - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957. dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran