Perpustakaan


METADATA
Nomor 43
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 01 November 2007
Tanggal Pengundangan 01 November 2007
Tanggal Pengundangan 2007-11-01
Abstrak PERPUSTAKAAN 2007 UU NO. 43, LN. 2007/NO. 129, TLN. NO. 4774, LL SETNEG : 45 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN - Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : hak, kewajiban, dan kewenangan; standar nasional perpustakaan; koleksi perpustakaan; layanan perpustakaan; pembentukan, penyelenggaraan, serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi; sarana dan prasarana; pendanaan; serta kerja sama dan peran serta masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 November 2007. - Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan 54 Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran