JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
59
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN IBW X (PELABUHAN SEMARANG)
1957
UU NO. 59, LN 1957/NO. 134, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN IBW X (PELABUHAN SEMARANG) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Sehubungan dengan Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, maka perlu dibentuk Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW)
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-