Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makasar) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 56
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN IBW VII (PELABUHAN MAKASSAR) 1957 UU NO. 56, LN 1957/NO. 131, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN IBW VII (PELABUHAN MAKASSAR) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Sehubungan dengan Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, maka perlu dibentuk Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW) - Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran