JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makasar) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
56
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN IBW VII (PELABUHAN MAKASSAR)
1957
UU NO. 56, LN 1957/NO. 131, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN IBW VII (PELABUHAN MAKASSAR) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Sehubungan dengan Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, maka perlu dibentuk Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW)
- Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-