JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA Undang-Undang
Nomor
54
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN IBW V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON)
1957
UU NO. 54, LN 1957/NO. 129, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN IBW V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Sehubungan dengan Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, maka perlu dibentuk Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW)
- Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian IBW V(Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.