Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA Undang-Undang
Nomor 54
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN IBW V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON) 1957 UU NO. 54, LN 1957/NO. 129, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN IBW V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Sehubungan dengan Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, maka perlu dibentuk Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW) - Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian IBW V(Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm.
Lampiran