Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 53
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN IBW IV (PERCETAKAN NEGARA) 1957 UU NO. 53, LN 1957/NO. 128, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW IV (PERCETAKAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Sehubungan dengan Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, maka perlu dibentuk Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW) - Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm.
Lampiran