Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA Undang-Undang
Nomor 52
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - BAGIAN IBW III (PUSAT PERKEBUNAN NEGARA) - PENETAPAN 1957 UU NO. 52, LN 1957/NO. 127, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW III (PUSAT PERKEBUNAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. CATATAN : - Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran