Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 51
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI) - PENETAPAN 1957 UU NO. 51, LN 1957/NO. 126, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. CATATAN : - Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran