JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
51
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI) - PENETAPAN
1957
UU NO. 51, LN 1957/NO. 126, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954.
CATATAN :
- Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-