Pengesahan Perjanjian Extradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia And The Republic of Korea).


METADATA
Nomor 42
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 23 October 2007
Tanggal Pengundangan 23 October 2007
Tanggal Pengundangan 2007-10-23
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA - PERJANJIAN EKSTRADISI - PENGESAHAN 2007 UU NO. 42, LN. 2007/NO. 126, TLN. NO. 4771, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA) - Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan; Untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatanUntuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 28 November 2000, dilanjutkan dengan membentuk undang-undang pengesahan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Undang-undang ini mengatur mengenai pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea). Salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2007 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran