JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
50
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN IBW I (JAWATAN PEGADAIAN)
1957
UU NO. 50, LN. 1957 / No. 125, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW I (JAWATAN PEGADAIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal I dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW).
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
CATATAN:
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm
-
Lampiran
Bidang
Badan Anggaran
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 9 / 1960