Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 50
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN IBW I (JAWATAN PEGADAIAN) 1957 UU NO. 50, LN. 1957 / No. 125, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW I (JAWATAN PEGADAIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal I dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW). - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan - hlm -
Lampiran