Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 49
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) 1957 UU NO. 49, LN. 1957 / No. 124, TLN No. -, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Memutuskan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah: Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian XV (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan - hlm -
Lampiran