Penetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA Undang-Undang
Nomor 48
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN XIV (KEMENTRIAN AGAMA) 1 1957 UU NO.48, LN. 1957 No. 123, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN XIV (KEMENTRIAN AGAMA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Memutuskan Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah: Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan – hlm.
Lampiran