Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 44
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) 1957 UU NO. 44, LN. 1957 No. 119, TLN No. -, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Memutuskan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah: Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan – hlm.
Lampiran