JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian IX (Kementerian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
43
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN)
1957
UU NO. 43, LN. 1957 No. 118, TLN No. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Memutuskan Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia..
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
CATATAN:
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954..
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-