Penetapan Bagian IX (Kementerian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 43
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN) 1957 UU NO. 43, LN. 1957 No. 118, TLN No. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Memutuskan Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran