JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian VIII B (Kementerian Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
42
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN JAWATAN PELAYARAN)
1957
UU NO. 42, LN. 1957/No. 117, TLN No. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN JAWATAN PELAYARAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Memutuskan Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah: Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia..
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
CATATAN:
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954..
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.