Penetapan Bagian VIII B (Kementerian Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 42
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN JAWATAN PELAYARAN) 1957 UU NO. 42, LN. 1957/No. 117, TLN No. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN JAWATAN PELAYARAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Memutuskan Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah: Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan – hlm.
Lampiran