Penetapan Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA Undang-Undang
Nomor 41
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN) 1957 UU NO. 41, LN 1957/NO. 116, TLN No. - , LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Memutuskan Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 - Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Nopember 1957 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan: - hlm
Lampiran