Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


METADATA
Nomor 41
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 22 September 2007
Tanggal Pengundangan 22 September 2007
Tanggal Pengundangan 2007-09-22
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2007 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERUBAHAN 2007 UU NO. 41, LN. 2007/NO. 122, TLN. NO. 4767, LL SETNEG : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 38/DPD/2007 tanggal 16 Juli 2007, atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. - Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang :Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Perubahan dan perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007, dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, perlu diatur dengan Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 22 September 2007. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 12 Perubahan Pasal. - Penjelasan 16 hlm
Lampiran