Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA Undang-Undang
Nomor 39
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN VI (KEMENTRIAN PERTAHANAN) 1957 UU NO. 39, LN 1957/NO. 114, TLN No. - , LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN VI (KEMENTRIAN PERTAHANAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementrian Pertahanan sehingga perlu Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954, atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954. - Dasar hukumnya Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian Vi (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran