Penetapan Bagian V A (Kementerian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 37
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN VA (KEMENTRIAN PERTANIAN) 1957 UU NO. 37, LN 1957/NO. 112, TLN No. - , LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN VA (KEMENTRIAN PERTANIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Pertanian sehingga perlu Penetapan Bagian VA (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954, atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954. - Dasar hukumnya Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; - Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian VA (Kementrian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran