JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian V A (Kementerian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
37
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN VA (KEMENTRIAN PERTANIAN)
1957
UU NO. 37, LN 1957/NO. 112, TLN No. - , LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1957 TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VA (KEMENTRIAN PERTANIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Pertanian sehingga perlu Penetapan Bagian VA (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954, atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954.
- Dasar hukumnya Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian VA (Kementrian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-