Penetapan Bagian IV A (Urusan penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 36
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) 1957 UU NO. 36, LN 1957/NO. 111, TLN No. - , LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI/DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954, atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan - Perhitungannya mengenai Perusahaan - Perusahaan dan Jawatan - Jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954 CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran