Penetapan Bagian IV A (Urusan penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi