Penetapan Bagian IV A (Urusan penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA Undang-Undang
Nomor 36
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) 1957 UU NO. 36, LN 1957/NO. 111, TLN No. - , LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI/DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954, atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan - Perhitungannya mengenai Perusahaan - Perusahaan dan Jawatan - Jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954 CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran