Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA Undang-Undang
Nomor 34
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) 1957 UU NO. 34, LN 1957/NO. 109, TLN No. - , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Agraria sehingga perlu Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954, atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; - Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran