JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
33
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI)
1957
UU NO. 33, LN 1957/NO. 108, TLN No. - , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Dalam Negeri sehingga perlu Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954, atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
- Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-