JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
METADATA
Nomor
31
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
26 October 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Pengundangan
1957-11-13
Abstrak
TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI)
1957
UU NO. 31, LN 1957/NO. 106, TLN No. - , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Pemerintah Agung dan Badan -Badan Pemerintahan Tertinggi sehingga perlu Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan -Badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954, Atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan -Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
- Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-