Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954


METADATA
Nomor 31
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 26 October 1957
Tanggal Pengundangan 13 November 1957
Tanggal Pengundangan 1957-11-13
Abstrak TAHUN DINAS 1954 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) 1957 UU NO. 31, LN 1957/NO. 106, TLN No. - , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Pemerintah Agung dan Badan -Badan Pemerintahan Tertinggi sehingga perlu Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan -Badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954, Atas dasar pertimbangan tersebut pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan -Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; - Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran