| No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
|---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21/2021 | Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas |
2. | Pasal 11 Ayat - | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1/2016 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas |
3. | Pasal 134 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 27/1998 | Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas |
4. | Pasal 136 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | RPP tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan Perseroan
(Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015) |
5. | Pasal 153 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 8/2021 | Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil |
6. | Pasal 156 Ayat 4 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-09.AH.01.01/2009 | Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tim
Ahli Pemantauan Hukum Perseroan |
7. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 43/2011 | Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas |
8. | Pasal 29 Ayat 6 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-3.AH.01.01/2009 | Daftar Perseroan |
9. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 8/2021 | Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
|
10. | Pasal 68 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 72/2016 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas |
11. | Pasal 74 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 47/2012 | Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas |
12. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 43/2011 | Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas |
| No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
|---|---|---|---|
1. | Pasal 86 Ayat 9 Angka/Huruf - RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan | Ada RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri. |