Perseroan Terbatas


METADATA
Nomor 40
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 16 August 2007
Tanggal Pengundangan 16 August 2007
Tanggal Pengundangan 2007-08-16
Abstrak TERBATAS - PERSEROAN 2007 UU NO. 40, LN. 2007/NO. 106, TLN. NO. 4756, LL SETNEG : 140 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS - Perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang tata cara: 1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum; 2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar; 3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya. Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan. Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 2007. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 161 Pasal. - Penjelasan 58 hlm.
Lampiran