1. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21/2021 | Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas |
2. | Pasal 11 Ayat - | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1/2016 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas |
3. | Pasal 134 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 27/1998 | Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas |
4. | Pasal 136 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | RPP tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan Perseroan
(Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015) |
5. | Pasal 153 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 8/2021 | Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil |
6. | Pasal 156 Ayat 4 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-09.AH.01.01/2009 | Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tim
Ahli Pemantauan Hukum Perseroan |
7. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 43/2011 | Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas |
8. | Pasal 29 Ayat 6 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-3.AH.01.01/2009 | Daftar Perseroan |
9. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 8/2021 | Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
|
10. | Pasal 68 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 72/2016 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas |
11. | Pasal 74 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 47/2012 | Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas |
12. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 43/2011 | Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas |