Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan


METADATA
Nomor 29
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 08 October 1957
Tanggal Pengundangan 16 October 1957
Tanggal Pengundangan 1957-10-16
Abstrak PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN - PEJABAT YANG MENJALANKAN 1957 UU NO. 29, LN 1957/NO. 101, TLN No. - , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN - Dipandang perlu mengadakan ketentuan siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 45 ayat (3), 48, dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan. Dalam hal ini Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 16 Oktober 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran