JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
METADATA
Nomor
29
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
08 October 1957
Tanggal Pengundangan
16 October 1957
Tanggal Pengundangan
1957-10-16
Abstrak
PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN - PEJABAT YANG MENJALANKAN
1957
UU NO. 29, LN 1957/NO. 101, TLN No. - , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN
- Dipandang perlu mengadakan ketentuan siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 45 ayat (3), 48, dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan. Dalam hal ini Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 16 Oktober 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Dicabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 10 / 1960