Penetapan Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 58) Tentang Menambah Undang-undang No. 21 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 78) Tentang "menetapkan Undang-undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian


METADATA
Nomor 28
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 08 October 1957
Tanggal Pengundangan 08 October 1957
Tanggal Pengundangan 1957-10-08
Abstrak PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1957 UU NO. 28, LN 1957/NO. 100-, TLN No. 1445 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957 TENTANG MENAMBAH UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1952 TENTANG "MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA", SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 tentang menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-Undang Republik Indonesia, peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal- pasal 89 dan 97 ayat (1) Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 tentang menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian, pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia", ditetapkan sebagai undang-undang. Undang-undang ini adalah untuk mengisi kekurangan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 78), yang belum memuat ketentuan mengenai hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante, ialah semenjak terbentuknya pada tanggal 10 Nopember 1956. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 16 Oktober 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm -
Lampiran