Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Irak


METADATA
Nomor 27
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 14 August 1957
Tanggal Pengundangan 27 August 1957
Tanggal Pengundangan 1957-08-27
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN 1957 UU NO. 27, LN 1957/NO. 87, TLN No. - , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK - Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak disetujui dengan Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal V Perjanjian tersebut dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 27 Agustus 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan – hlm, Lampiran 3 hlm. -
Lampiran