JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Irak
METADATA
Nomor
27
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
14 August 1957
Tanggal Pengundangan
27 August 1957
Tanggal Pengundangan
1957-08-27
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN
1957
UU NO. 27, LN 1957/NO. 87, TLN No. - , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK
- Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal V Perjanjian tersebut dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 27 Agustus 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan – hlm, Lampiran 3 hlm.
-