Perubahan Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan


METADATA
Nomor 26
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 27 July 1957
Tanggal Pengundangan 27 July 1957
Tanggal Pengundangan 1957-07-27
Abstrak PERBURUHAN - PENYELESAIAN PERSELISIHAN - PERUBAHAN 1957 UU NO. 26, LN 1957/NO. 72, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN - Dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perlu diadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia Penyelesaian- Perselisihan Perburuhan Pusat/Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perkataan "seorang wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelajaran". CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 10 Agustus 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran