JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
METADATA
Nomor
26
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
27 July 1957
Tanggal Pengundangan
27 July 1957
Tanggal Pengundangan
1957-07-27
Abstrak
PERBURUHAN - PENYELESAIAN PERSELISIHAN - PERUBAHAN
1957
UU NO. 26, LN 1957/NO. 72, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
- Dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perlu diadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia Penyelesaian- Perselisihan Perburuhan Pusat/Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perkataan "seorang wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelajaran".
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 10 Agustus 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-