JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran dasar dari badan Tenaga Atom Internasional
METADATA
Nomor
25
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
22 July 1957
Tanggal Pengundangan
22 July 1957
Tanggal Pengundangan
1957-07-22
Abstrak
BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL - ANGGARAN DASAR - NEGARA REPUBLIK INDONESIA - PERSETUJUAN
1957
UU NO. 25, LN 1957/NO. 66, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL
- Perlu Persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom International. Dengan ini disetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari Badan Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 22 Juli 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-