Persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran dasar dari badan Tenaga Atom Internasional


METADATA
Nomor 25
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 22 July 1957
Tanggal Pengundangan 22 July 1957
Tanggal Pengundangan 1957-07-22
Abstrak BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL - ANGGARAN DASAR - NEGARA REPUBLIK INDONESIA - PERSETUJUAN 1957 UU NO. 25, LN 1957/NO. 66, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL - Perlu Persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom International. Dengan ini disetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari Badan Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 22 Juli 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran