JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemasukan dan Berlakunya Anggaran Belanja Negara
METADATA
Nomor
24
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
01 April 1957
Tanggal Pengundangan
23 May 1957
Tanggal Pengundangan
1957-05-23
Abstrak
BELANJA NEGARA - PEMASUKAN ANGGARAN
1957
UU NO. 24, LN 1957/NO. 54, TLN No. 1285 , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1957 TENTANG
PEMASUKAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
- Perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukan dan berlakunya Anggaran Belanja Negara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : ditetapkan waktu yang tertentu tentang mengajukan usul undang-undang Anggaran umum oleh Pemerintah, yaitu sebelum tanggal 17 Agustus. Semua Undang-undang tentang penetapan anggaran umum mulai berlaku pada tanggal 1 Januari dari tahun dinas yang berkenaan dengan anggaran itu.
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan tanggal 23 Mei 1957, dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1956
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm
-