Penetapan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (lembaran-negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari Pda Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (staatsblad 1927 No.419) sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 23
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 25 March 1957
Tanggal Pengundangan 08 April 1957
Tanggal Pengundangan 1957-04-08
Abstrak PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA - PENUNJUKAN BAGIAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1957 UU NO. 23, LN 1957/NO. 45, TLN No. 1230, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 42 TAHUN 1955) TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 tentang penunjukan Badan Pembikinan Sera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 Nomor 419); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari Pda Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 8 April 1957, dan berlaku surut sampai tanggal 5 Juli 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 7 pasal penetapan pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran