JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (lembaran-negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari Pda Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (staatsblad 1927 No.419) sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
23
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
25 March 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
1957-04-08
Abstrak
PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA - PENUNJUKAN BAGIAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1957
UU NO. 23, LN 1957/NO. 45, TLN No. 1230, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 42 TAHUN 1955) TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 tentang penunjukan Badan Pembikinan Sera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 Nomor 419); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari Pda Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 8 April 1957, dan berlaku surut sampai tanggal 5 Juli 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 7 pasal penetapan pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-