JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
METADATA
Nomor
22
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
1957-04-08
Abstrak
PERBURUHAN - PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1957
UU NO. 22, LN 2018/NO. 42, TLN No. 1227 , LL SETNEG : 33 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
- Sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 21 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelesaian di daerah; penyelesaian di pusat; Enquete; Arbitrage; dan aturan hukuman.Undang-undang ini hanya meliputi penyelesaian perselisihan antara majikan dan Serikat Buruh, perselisihan antara majikan dan buruh, perseorangan dan sekelompok buruh tidak diliputi oleh Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan tanggal 8 April 1957, dan mulai berlaku pada hari yang ditetapkan kemudian dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bagian dan 32 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi IX
Status
Mencabut UU Drt. - No.16/1951
Diubah UU - No.26/1957
Dicabut UU - No. 2/2004
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan