Penyelesaian Perselisihan Perburuhan


METADATA
Nomor 22
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 08 April 1957
Tanggal Pengundangan 08 April 1957
Tanggal Pengundangan 1957-04-08
Abstrak PERBURUHAN - PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1957 UU NO. 22, LN 2018/NO. 42, TLN No. 1227 , LL SETNEG : 33 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN - Sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 21 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelesaian di daerah; penyelesaian di pusat; Enquete; Arbitrage; dan aturan hukuman.Undang-undang ini hanya meliputi penyelesaian perselisihan antara majikan dan Serikat Buruh, perselisihan antara majikan dan buruh, perseorangan dan sekelompok buruh tidak diliputi oleh Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini diundangkan tanggal 8 April 1957, dan mulai berlaku pada hari yang ditetapkan kemudian dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bagian dan 32 Pasal. - Penjelasan 13 hlm. -
Lampiran