JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
METADATA Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
1957-04-08
Abstrak
PERBURUHAN - PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1957
UU NO. 22, LN 2018/NO. 42, TLN No. 1227 , LL SETNEG : 33 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
- Sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 21 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelesaian di daerah; penyelesaian di pusat; Enquete; Arbitrage; dan aturan hukuman.Undang-undang ini hanya meliputi penyelesaian perselisihan antara majikan dan Serikat Buruh, perselisihan antara majikan dan buruh, perseorangan dan sekelompok buruh tidak diliputi oleh Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan tanggal 8 April 1957, dan mulai berlaku pada hari yang ditetapkan kemudian dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bagian dan 32 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi IX
Status
Mencabut UU Drt. - No.16/1951
Diubah UU - No.26/1957
Dicabut UU - No. 2/2004
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan