Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 21
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 31 January 1957
Tanggal Pengundangan 08 April 1957
Tanggal Pengundangan 1957-04-08
Abstrak PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH DAN PAJAK KEKAYAAN - PERATURAN PEMUNGUTAN - PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN 1957 UU NO. 21, LN 1957/NO. 41, TLN No. 1327 , LL SETNEG : 31 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH DAN PAJAK KEKAYAAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Undang-Undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang. Pokok terpenting yang tersimpul dalam Undang-undang ini, oleh penurunan tarip pajak peralihan dan pemungutan-pemungutan yang berhubungan dengan itu, yakni pajak upah dan pajak kekayaan untuk daerah-daerah dari wilayah Indonesia di mana uang rupiah merupakan alat pembayaran yang syah dan penambahan tarip yang berhubungan dengan itu untuk keperluan pemungutan pajak-pajak termaksud di dalam daerah kepulauan Riau di mana beredar pula uang straits-dollar sebagai alat pembayaran. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 April 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 19 hlm. -
Lampiran