JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
21
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
31 January 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
1957-04-08
Abstrak
PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH DAN PAJAK KEKAYAAN - PERATURAN PEMUNGUTAN - PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
1957
UU NO. 21, LN 1957/NO. 41, TLN No. 1327 , LL SETNEG : 31 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH DAN PAJAK KEKAYAAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Undang-Undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang. Pokok terpenting yang tersimpul dalam Undang-undang ini, oleh penurunan tarip pajak peralihan dan pemungutan-pemungutan yang berhubungan dengan itu, yakni pajak upah dan pajak kekayaan untuk daerah-daerah dari wilayah Indonesia di mana uang rupiah merupakan alat pembayaran yang syah dan penambahan tarip yang berhubungan dengan itu untuk keperluan pemungutan pajak-pajak termaksud di dalam daerah kepulauan Riau di mana beredar pula uang straits-dollar sebagai alat pembayaran.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 April 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 19 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mencabut UU Drt. - No. 6/1952
Menetapkan UU Drt. - No. 14/1952 sebagai UU
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 16 / 1959 dan Perpu No. 17 / 1959