Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai


METADATA
Nomor 39
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 15 August 2007
Tanggal Pengundangan 15 August 2007
Tanggal Pengundangan 2007-08-15
Abstrak CUKAI - PERUBAHAN 2007 UU NO. 39, LN. 2007/NO. 105, TLN. NO. 4755, LL SETNEG : 77 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI - Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. - Dalam Undang-undang ini diatur mengenai materi perubahan yang meliputi: a. perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara; b. penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menambah skema pembayaran secara angsuran tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara; c. menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; d. penyelenggaraan pembukuan yang diselaraskan dengan perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai; e. penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dalam bentuk data elektronik dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap pihak yang mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai secara tidak sah; f. pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode etik dan penyelesaian pelanggarannya (punishment) melalui komisi kode etik serta pemberian insentif kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kinerja; g. pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang berjasa; dan h. pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Agustus 2007. - Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 61 Perubahan Pasal. - Penjelasan 35 hlm.
Lampiran