Mengubah Dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953


METADATA
Nomor 19
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 25 March 1957
Tanggal Pengundangan 08 April 1957
Tanggal Pengundangan 1957-04-08
Abstrak TAHUN DINAS 1953 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENEMPATAN BAGIAN XIV - MENGUBAH DAN MENAMBAH 1957 UU NO. 19, LN 1957/NO. 39, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIV DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 - Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-Undang tahun 1954 Nomor 54 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengubahan dan penambahan pada Bagian XIV dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang Tahun 1954 Nomor 54. CATATAN : - Undang-undang ini diundangkan tanggal 8 April 1957, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran