Mengubah Dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953


METADATA
Nomor 17
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 25 March 1957
Tanggal Pengundangan 08 April 1957
Tanggal Pengundangan 1957-04-08
Abstrak TAHUN DINAS 1953 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENEMPATAN BAGIAN XII - MENGUBAH DAN MENAMBAH 1957 UU NO. 17, LN 1957/NO. 37, TLN No. - , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 - Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 123) perlu diubah dan ditambah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dan pasal 114 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengubahan dan penambahan pada Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang Tahun 1954 Nomor 52. CATATAN : - Undang-undang ini diundangkan tanggal 8 April 1957, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm, Lampiran 1 hlm.
Lampiran