JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengubah Dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
METADATA
Nomor
12
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
25 March 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
1957-04-08
Abstrak
TAHUN DINAS 1953 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENEMPATAN BAGIAN VII - MENGUBAH DAN MENAMBAH
1957
UU NO. 12, LN 1957/NO. 32, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 No. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 No. 117) perlu diubah dan ditambah;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengubahan dan penambahan pada Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang Tahun 1954 Nomor 46;
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan tanggal 8 April 1957, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm, lampiran 1 hlm.