Mengubah Dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953


METADATA
Nomor 11
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 25 March 1957
Tanggal Pengundangan 08 April 1957
Tanggal Pengundangan 1957-04-08
Abstrak TAHUN DINAS 1953 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - MENGUBAH DAN MENAMBAH 1957 UU NO. 11, LN 1957/NO. 31, TLN No. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 - Bagian VI dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang Tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 116), perlu diubah dan ditambah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengubahan dan penambahan pada Bagian VI dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-Undang Tahun 1954 Nomor 45. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada 8 April 1957, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran