JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
METADATA
Nomor
38
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
10 August 2007
Tanggal Pengundangan
10 August 2007
Tanggal Pengundangan
2007-08-10
Abstrak
PROVINSI SUMATERA UTARA - KABUPATEN PADANG LAWAS - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 38, LN. 2007/NO. 104, TLN. NO. 4754, LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
- Pembentukan Kabupaten Padang Lawas diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, dengan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara, dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Padang Lawas yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Huristak, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun, Kecamatan Sosa, dan Kecamatan Batang Lubu Sutam. Kabupaten Padang Lawas memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.892,74 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.933 jiwa (data tahun 2007).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 2007.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 24 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.