JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengubah Dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
METADATA
Nomor
6
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
25 March 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
1957-04-08
Abstrak
TAHUN DINAS 1953 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENEMPATAN BAGIAN III - MENGUBAH DAN MENAMBAH
1957
UU NO. 6, LN 1957/NO. 26 , TLN No. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN III DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Bagian III dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai Tahun Dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 40 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 111), perlu diubah dan ditambah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Mengubah dan menambah Undang-undang Penempatan Bagian III dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 April 1957. dan mempunyai daya surut sampai 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-