JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 40)
METADATA
Nomor
3
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
06 February 1957
Tanggal Pengundangan
19 February 1957
Tanggal Pengundangan
1957-02-19
Abstrak
MENGAMBIL UANG MUKA PADA BANK INDONESIA - PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN
1957
UU NO. 3, LN 1957/NO. 16 , TLN No. 1167 , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARIPADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT (2) UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 1953)
- Berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yang menyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,- juta dan karena hutang negara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494 juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang Nomor 11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 40).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 111 Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kehendak Pemerintah minta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, agar supaya kepada Menteri Keuangan diberikan kuasa untuk mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pokok Bank Indonesia itu, yaitu setinggi-tingginya 30% dari penerimaan negara dalam tahun anggaran 1955.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Februari 1957. dan mempunyai daya surut sampai 1 Januari 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-