Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak jauh


METADATA
Nomor 2
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 28 January 1957
Tanggal Pengundangan 13 February 1957
Tanggal Pengundangan 1957-02-13
Abstrak PEMBERITAAN JARAK JAUH - PERJANJIAN INTERNASIONAL 1957 UU NO. 2, LN 1957/NO. 15 , TLN No. 1159 , LL SETNEG : 36 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1957 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH - Republik Indonesia, sebagai anggota "1' Union Internationale des Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian: "Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires 1952"; perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas; dan Pasal 89 dan Pasal 120 Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perjanjian "Convention Internationale des Telecommunications- Buenos Aires 1952" yang bertanggal Buenos Aires 22 Desember 1952. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Februari 1957. dan mempunyai daya surut sampai 31 Desember 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 34 hlm. -
Lampiran