JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak jauh
METADATA
Nomor
2
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
28 January 1957
Tanggal Pengundangan
13 February 1957
Tanggal Pengundangan
1957-02-13
Abstrak
PEMBERITAAN JARAK JAUH - PERJANJIAN INTERNASIONAL
1957
UU NO. 2, LN 1957/NO. 15 , TLN No. 1159 , LL SETNEG : 36 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1957 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH
- Republik Indonesia, sebagai anggota "1' Union Internationale des Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian: "Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires 1952"; perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas; dan Pasal 89 dan Pasal 120 Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perjanjian "Convention Internationale des Telecommunications- Buenos Aires 1952" yang bertanggal Buenos Aires 22 Desember 1952.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Februari 1957. dan mempunyai daya surut sampai 31 Desember 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 34 hlm.
-